Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk produk simpanan dan jasa Bank kepada calon nasabah baru dan mengelola nasabah existing sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan pemasaran dengan melakukan penetrasi pasar dan mengidentifikasi kebutuhan nasabah dalam menawarkan produk simpanan dengan menerapkan prinsip KYC/APU PPT yang berlaku.
Melakukan cross selling produk kepada nasabah.
Mengelola account nasabah sesuai ketentuan standard yang telah ditetapkan.
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah pada unit/branch sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* The salary benchmark is based on the target salaries of market leaders in their relevant sectors. It is intended to serve as a guide to help Premium Members assess open positions and to help in salary negotiations. The salary benchmark is not provided directly by the company, which could be significantly higher or lower.