Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk produk pinjaman, simpanan dan jasa Bank kepada calon nasabah baru dan mengelola nasabah existing sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan pemasaran dengan melakukan penetrasi pasar dan mengidentifikasi kebutuhan nasabah dalam menawarkan produk pinjaman, simpanan dan fee based income yang tepat dengan menerapkan prinsip KYC/APU PPT yang berlaku (NOA, Portfolio, Revenue, SM & NPL, Product Handling Per Custome (PPC), Fee Based Income).
Menyiapkan data nasabah dan analisa profil nasabah terkait dengan proses kredit agar berjalan sesuai ketentuan. (Kualitas data calon nasabah, Kualitas Proposal Kredit).
Mengelola account nasabah kredit dan memastikan kualitas kredit sesuai ketentuan standard yang telah ditetapkan. (Kualitas kredit, Transaksional Debitur, Watch List Account).
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah pada unit/branch sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Standard pelayanan).