Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk produk pinjaman, simpanan, dan jasa Bank kepada calon nasabah baru dan mengelola nasabah existing sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan pemasaran dengan melakukan penetrasi pasar dan mengidentifikasi kebutuhan nasabah dalam menawarkan produk pinjaman atau simpanan yang tepat dengan menerapkan prinsip KYC/APU PPT yang berlaku.
Menyiapkan data nasabah dan analisa profil nasabah terkait dengan proses kredit agar berjalan sesuai ketentuan.
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah pada unit/branch sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kualitas data calon nasabah.