Melaksanakan kegiatan pemasaran untuk produk simpanan dan jasa Bank kepada calon nasabah baru dan mengelola nasabah existing sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan pemasaran dengan melakukan penetrasi pasar dan mengidentifikasi kebutuhan nasabah dalam menawarkan produk simpanan dengan menerapkan prinsip KYC/APU PPT yang berlaku.
Melakukan cross selling produk kepada nasabah.
Mengelola account nasabah sesuai ketentuan standard yang telah ditetapkan.
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan nasabah pada unit/branch sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standard layanan: