Melakukan penanganan kasus terkait perkara pidana dan perdata yang ada di area.
Berkoordinasi dengan Litigation HO untuk mempersiapkan seluruh dokumen hukum yang dibutuhkan sehubungan dengan proses formal hukum.
Berkoordinasi dengan User mengenai langkah yang akan digunakan terkait penanganan kasus tersebut.
Berkoordinasi dengan Litigation HO mengenai kasus, perkembangannya, dan kendala-kendala yang dihadapi sehingga dapat diberikan pendapat hukum, strategi penanganan, dan evaluasi untuk ke depannya.
Menyampaikan somasi kepada konsumen dan/atau pihak lainnya, serta menyampaikan konsekuensi yuridis yang akan dihadapi jika tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam somasi.
Membuat laporan proses penanganan kasus berbanding dengan budget yang ada.
Melakukan training mengenai legal issue ke PIC cabang yang ada di area.
Persyaratan:
Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari organisasi advokat dan memiliki lisensi advokat dari lembaga terkait.
Memahami hukum acara perdata dan pidana, serta undang-undang terkait industri pembiayaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemampuan analisis, komunikasi, dan interpersonal yang baik.
Memiliki kendaraan pribadi serta SIM A dan C yang masih aktif.